TATA TERTIB SEKOLAH

Tata Tertib Siswa

- Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Memakai badge OSIS dan atribut  sekolah.
- Topi sekolah sesuai ketentuan,ikat pinggang berwarna hitam dengan binder SMPN 2 MARGAHAYU.
- Kaos kaki berwarna putih,sepatu berwarna hitam.Model sepatu WARIOR setumit dan tidak ada tulisan maupun gambar yang mencolok.
- Celana LAKI – LAKI 2 celana panjang, perempuan rok panjang,berjilbab bagi muslimah.

Seragam batik,dipakai pada setiap hari Rabu dan Kamis, Jumat baju koko dari sekolah, Untuk pelajaran olah   raga,siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.

- Laki – laki Tidak berambut panjang,POTONGAN 3 -2 -1

- Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel masuk berbunyi( JAM 6.45 WIB),setelah bel masuk pintu gerbang langsung ditutup.
- Siswa yang terlambat,harus datang bersama orang tua,lapor ke piket baru diijinkan masuk.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran,siswa dilarang berada di luar kelas.
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas,tidak membawa makanan ke dalam kelas.
- Pada waktu pulang,siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
- Siswa berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan kelas,sekolah ,dan lingkungan sekolah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan serta giat melakukan penghijauan sekolah.
- Bersikap sopan kepada guru,tu,warga sekolah lainnya,dan teman   dengan selalu melakukan sapa,salam ,senyum serta menjunjung motto ASAH,ASIH,ASUH.
- TIDAK MENGGUNAKAN OBAT- OBATAN TERLARANG, TIDAK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN , TINDAKAN KRIMINAL,ASUSILA,PENISTAAN SARA,DAN PELANGGARAN NORMA SOSIAL .
- BAGI SISWA YANG TERBUKTI TIDAK MEMATUHI TATA TERTIB AKAN DIKENAKAN SANkSI BERUPA PERINGATAN SECARA LISAN, PERINGATAN TERTULIS, SKORSING, MAUPUN DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA.
- Pemberian jenis sanksi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

© Copyright 2021 PROSID